Prosedur Pasang Baru

Setiap orang atau badan hukum yang akan menjadi pelanggan air PDAM Kabupaten Tabalong, kecuali pelanggan air hidran umum (HU) / kran umum (KU) dan terminal air (TA) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengisi formulir permohonan menjadi pelanggan dan pernyataan kesanggupan pelanggan yang disediakan PDAM Kabupaten Tabalong serta mengajukan permohonan tersebut kepada Direktur PDAM Kabupaten Tabalong tanpa dibubuhi materai, dengan melampirkan:

a. Untuk calon pelanggan golongan Rumah Tangga (A) :

(1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); foto copy rekening listrik;

(2) foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);dan/atau

(3) foto copy PBB.

b. Untuk calon pelanggan sosial khusus (B) :

(1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta pendirian yayasan/pengurus lembaga;

(2) foto copy rekening listrik;

(3) foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);

(4) foto copy PBB; dan/atau

(5) susunan pengurus yayasan/pondok pesantren/Rumah Sakit/Rumah Bersalin/Tempat Ibadah.

c. Untuk calon pelanggan golongan Niaga (C) :

(1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP),

(2) foto copy rekening listrik,

(3) foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),

(4) foto copy PBB

(5) akta pendirian Badan hukum dan/atau

(6) Izin Kios, Izin Usaha Rumah Makan, Izin Tanda Daftar Gudang, Izin Usaha Losmen/Hotel, Izin Praktek Dokter, Ijin Praktek Bidan, SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pengangkatan Notaris, Ijin Permainan Ketangkasan, Ijin Penyelenggaraan Hiburan, Ijin Penyelenggaraan Stasiun Radio, Ijin HO, dan Ijin Penyelenggaraan Apotik.

d. Untuk calon pelanggan golongan Industri(E) :

(1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP),

(2) foto copy rekening listrik,

(3) foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),

(4) foto copy PBB,

(5) foto copy Ijin Usaha Industri, dan/atau

(6) SIUP

  1. Bersedia disurvei oleh petugas dari PDAM Kabupaten Tabalong yang ditunjuk;
  2. Bersedia membayar biaya pendaftaran, biaya pemasangan instalasi, biaya berlangganan air/rekening PDAM Kabupaten Tabalong, dan menaati seluruh ketentuan dan kewajiban yang melekat pada pelanggan air PDAM Kabupaten Tabalong;
  3. Bersedia menanggung perbaikan atas kerusakan jalan, selokan, paving, aspal dan sejenisnya berkaitan dengan pemasangan instalasi dinas PDAM Kabupaten Tabalong ;
  4. Bersedia menyerahkan pipa, instalasi dinas dan aset lainnya sampai dengan meter air kepada PDAM Kabupaten Tabalong untuk menjadi aset PDAM Kabupaten Tabalong .
Tata cara berlanggan air minum PDAM Kabupaten Tabalong diatur sebagai berikut:
  1. calon pelanggan yang bersangkutan atau kuasanya mengajukan permohonan ke Kantor Cabang/Unit PDAM Kabupaten Tabalong;
  2. calon pelanggan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh PDAM Kabupaten Tabalong ;
  3. petugas PDAM Kabupaten Tabalong yang ditunjuk, mengadakan survei lapangan terhadap lokasi yang dimohonkan;
  4. dalam hal hasil survei tersebut angka 3 menyatakan bahwa permohonan/lokasi yang dimohon memenuhi ketentuan yang berlaku, maka permohonan tersebut disetujui;
  5. persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan yang masuk dinyatakan memenuhi syarat, khusus bagi pemohon golongan rumah tangga;
  6. persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak permohonan yang masuk dinyatakan memenuhi syarat, khusus pemohon selain golongan rumah tangga;
  7. dalam hal hasil survei tersebut angka 3 menyatakan bahwa permohonan/lokasi yang dimohon tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka permohonan tersebut ditolak/ditangguhkan;
  8. penolakan/penangguhan sebagaimana dimaksud pada angka 6, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan yang masuk dinyatakan memenuhi syarat, khusus bagi pemohon golongan rumah tangga;
  9. penolakan/penangguhan sebagaimana dimaksud pada angka 6, dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak permohonan yang masuk dinyatakan memenuhi syarat, khusus bagi pemohon selain golongan rumah tangga;
  10. berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5, selanjutnya petugas memberitahukan secara tertulis/lisan kepada pemohon yang bersangkutan untuk membayar biaya pemasangan baru instalasi air PDAM Kabupaten Tabalong ;
  11. Kesanggupan pembayaran biaya pemasangan baru instalasi air PDAM Kabupaten Tabalong bagi calon pelanggan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan kepada pemohon;
  12. Setelah calon pelanggan membayar biaya pemasangan baru instalasi air PDAM Kabupaten Tabalong sebagaimana dimaksud pada angka 8 selanjutnya petugas yang ditunjuk PDAM Kabupaten Tabalong memasang instalasi air PDAM Kabupaten Tabalong;
  13. jangka waktu pemasangan instalasi air PDAM Kabupaten Tabalong sebagaimana dimaksud pada angka 9, harus sudah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah calon pelanggan membayar biaya pemasangan baru instalasi air PDAM Kabupaten Tabalong ;
  14. untuk bulan selanjutnya pemakaian air sudah dibaca pada meteran air dan dibuatkan tagihan rekening.
  Jumlah Pengunjung : 153